3.15.2010

Apa Hukum Memastikan Seseorang Itu Akan Masuk Surga atau Neraka?

Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bahwa kesaksian seseorang itu akan masuk surga atau neraka merupakan perkara akidah, yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidak boleh hanya berdasarkan akal saja. Apabila syara’ –yaitu Al-Kitab dan As Sunah – telah memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka, maka kita wajib memastikannya pula. Karena itu kita berharap agar perbuatan baik akan mendapatkan surga, dan mengkhawatirkan perbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya Allah lah yang tahu akhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka terbagi menjadi dua :
Pertama, persaksian secara umum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, seperti mengucapkan, “Barangsiapa berbuat syirik besar, maka ia telah kafir dan telah keluar dari agama, dan akan masuk neraka.” Seperti pula ucapan, “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan pahalanya, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lampau.” Atau, “Haji mabrur tidak ada pahala lain kecuali surga.” Demikian seterusnya, dan hal-hal semacam ini banyak kita dapati di dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits.

Apabila ditanya, “Apakah orang yang berdoa kepada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akan masuk surga atau neraka? Maka kita jawab, “Dia telah kafir dan akan masuk neraka, jika telah jelas bukti-bukti bahwa ia melakukannya, dan meninggal dalam keadaan masih demikian.”
Jika ditanya, “Bila seseorang melaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkan ucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, ke mana ia akan dimasukkan?” Jawabnya, “Ia akan masuk surga.” Atau persaksian seperti “Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid (laa ilaaha illallaaah) maka ia akan masuk surga.” Demikian seterusnya. Persaksian jenis ini bukan untuk perseorangan, tapi untuk kriteria.
Kedua, persaksian untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikan orang tertentu atau nama seseorang bahwa ia akan masuk surga atau neraka, hukumnya tidak boleh, kecuali bagi orang yang telah diberitahu oleh Allah Ta’ala, atau rasulnya, bahwasanya seseorang tertentu itu masuk surga atau neraka.
Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telah bersaksi bahwa ia merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakan ahli surga, seperti sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuk surga (Al-Asyratul Mubasysyaruna bil Jannah), yang utamanya adalah empat Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhum. Barangsiapa yang syara’ telah bersaksi tentang masuknya ia dalam neraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya, Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita sebagai ahli surga.

Yang Mengeluarkan Seseorang Dari Islam
Allah telah mewajibkan bagi seluruh hambanya untuk masuk ke dalam Islam dan berpegang teguh dengan ajaran-Nya dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang darinya. Ia juga telah mengutus Muhammad untuk berdakwah terhadap hal tersebut, dan juga telah mengabarkan bahwa barang siapa yang mengikutinya maka dia telah mendapatkan hidayah, namun barang siapa yang menolak dakwahnya maka ia telah tersesat. Dan Allah telah memperingatkan dalam banyak ayat-ayat Al-qur’an tentang hal-hal yang menyebabkan segala jenis kesyirikan, kemurtadan dan kekafiran.
Para ulama telah menerangkan dan membahas hukum seorang muslim yang murtad dari agamanya dapat disebabkan oleh berbagai macam sebab yang membatalkan ke-Islamannya, yang menyebabkan darah dan hartanya menjadi halal dan ia dinyatakan keluar dari Islam. Namun yang lebih berbahaya dan sering terjadi adalah 10 hal yang dapat membatalkan ke-Islaman yang disebutkan oleh Syeik Muhammad Bin Abdul Wahab serta ulama lainnya. Dan saya akan menjelaskan secara singkat akan hal ini, agar kita berhati-hati dan mengingatkan orang lain dengan harapan agar kita selamat dari hal-hal tersebut.
Syirik dalam beribadah kepada Allah. Firman Allah, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang di kehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 116).
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan padanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seseorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72).

Termasuk dalam 10 poin itu adalah:
  1. Berdoa kepada orang yang sudah mati dan minta bantuan kepada mereka atau bernadzar dan berkurban untuk mereka.
  2. Menjadikan sesuatu sebagai perantara dengan Allah di mana seseorang berdoa dan meminta syafaat serta bertawakal kepada sesuatu tersebut, orang yang berbuat hal seperti ini telah kafir secara ijma’.
  3. Siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka. Maka orang yang berkeyakinan seperti ini juga telah kafir.
  4. Siapa yang meyakini bahwa petunjuk selain Rasulullah saw lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau meyakini bahwa hukum selain hukum beliau lebih baik dari selain hukumnya, seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thagut dari hukum Allah, maka orang yang berkeyakinan seperti ini juga telah kafir.
  5. Siapa yang membenci sebagian dari ajaran Rasulullah, meskipun ia tetap mengamalkannya, maka ia telah kafir. Berdasarkan firman Allah, “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.
  6. Siapa yang memperolok-olok salah satu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw. Atau memperolok-olok pahala dan siksaan yang diperoleh maka ia juga kafir. Dan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah, “Katakanlah wahai (Muhammad), ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’ tidak usah kalian minta ma’af, karena kalian kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66).
  7. Perbuatan sihir dengan segala bentuknya. Maka barang siapa yang melakukan perbuatan ini dan meridhainya, maka ia telah kafir. Sebagaimana firman Allah, “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syetan-syetan itulah yang kafir (mengerjakan syihir). Mereka mengajarkan syihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan, 'Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kalian kafir'. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudlarat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudlarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnyaa mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya diakhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh: 102).
  8. Mendukung dan membantu orang-orang musyrik untuk mencelakakan kaum muslimin. Hal ini dilandasi oleh firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (kalian), sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa diantara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Maidah: 51).
  9. Orang yang meyakini bahwa ada golongan manusia tertentu yang dibolehkan keluar dari syari’ah Muhammad. Maka orang yang meyakini hal ini telah kafir, berdasarkan firman Allah, “Di antara ahli kitab ada orang yang jika kalian mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepada kalian dan diantara mereka ada orang yang jika kalian mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepada kalian, kecuali jika kalian selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, 'tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.' Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.” (QS. Al-Imran: 75).
  10. Berpaling dari agama Allah dengan wujud tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya. Didasarkan pada firman Allah, “Dan siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat tuhan-Nya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 32).

Dan tidak ada perbedaan antara pelaku-pelaku sepuluh hal tersebut diatas, baik ia dalam keadaan main-main, bersungguh-sungguh, atau karena takut ketika melakukannya, kecuali orang yang dipaksa untuk melakukannya. Semuanya adalah bahaya yang sangat besar dan sangat sering terjadi.
Maka hendaknya setiap muslim dapat menghindarinya dan selalu menghawatirkan dirinya dari hal-hal tersebut. Kita kemudian berlindung kepada Allah dari segala sesuatu yang dapat mendatangkan kemurkaan dan adzabnya yang sangat pedih. Sholawat dan salam semoga selalu terlimpah atas manusia terbaik, Muhammad serta atas para kerabat dan sahabatnya. Amin Ya Rabbal Alamin!***

Tidak ada komentar: